Jumat, 08 April 2011
Pada abad ke 16 dan ke 17, negara-negara kuat maritim diberbagai kawasan Eropa saling merebutkan dan memperdebatkan melalui berbagai cara untuk menguasai lautan di dunia ini. Negara- negara tersebut adalah negara-negara yang terkenal kuat dan tangguh di lautan yaitu Spanyol dan Portugis. Namun demikian Spanyol dan Portugis yang menguasai lautan berdasarkan perjanjian Tordesillas tahun 1494, ternyata memperoleh tantangan dari Inggris (di bawah Elizabeth 1) dan Belanda.
Konferensi Internasional utama yang membahas masalah laut teritorial ialah “codification conference” (13 Maret – 12 April 1930) di Den Haag, di bawah naungan Liga Bangsa Bangsa, dan dihadiri delegasi dari 47 negara. Konferensi ini tidak mencapai kata sepakat tentang batas luar dari laut teritorial dan hak menangkap ikan dari negara-negara pantai pada zona tambahan. Ada yang menginginkan lebar laut teritorial 3 mil (20 negara), 6 mil (12 negara), dan 4 mil.
Setelah perdebatan panjang dan tidak menemukan kata sepakat diantara negara-negara yang bersengketa tentang wilayah maritim, maka PBB yang sebelumnya bernama Liga Bangsa- Bangsa mengadakan konferensi hukum laut pertama pada tahun 1958 dan konferensi hukum laut yang kedua pada tahun 1960 yaitu yang lebih dikenal dengan istilah UNCLOS 1 dan UNCLOS 2.
Konferensi hukum laut pertama ini melahirkan beberapa buah konvensi, dan isi dari konvensi UNCLOS pertama ini adalah :
1. Konvensi tentang laut teritorial dan jalur tambahan (convention on the territorial sea and contiguous zone) belum ada kesepakatan dan diusulkan dilanjutkan di UNCLOS II.
2. Konvensi tentang laut lepas (convention on the high seas), yaitu : Kebebasan pelayaran, Kebebasan menangkap ikan, Kebebasan meletakkan kabel di bawah laut dan pipa-pipa, dan Kebebasan terbang di atas laut lepas.
3. Konvensi tentang perikanan dan perlindungan sumber-sumber hayati di laut lepas (convention on fishing and conservation of the living resources of the high sea).
Kepentingan dunia atas hukum laut telah mencapai puncaknya pada abad ke-20. Faktor-faktor yang mempengaruhi negara-negara di dunia membutuhkan pengaturan tatanan hukum laut yang lebih sempurna, yaitu: Modernisasi dalam segala bidang kehidupan; Tersedianya kapal-kapal yang lebih cepat; Bertambah pesatnya perdagangan dunia; Bertambah canggihnya komunikasi internasional; dan Pertambahan penduduk dunia yang membawa konsekuensi bertambahnya perhatian pada usaha penangkapan ikan.
Dari penjelasan-penjelasan sejarah konferensi hukum laut diatas, terdapat 4 pengaturan hukum laut internasional yang telah disepakati oleh beberapa negara dalam konvensi-konvensi yang selanjutnya dikatakan sebagai rezim-rezim hukum laut.
Dari penjelasan-penjelasan sejarah konferensi hukum laut diatas, terdapat 4 pengaturan hukum laut internasional yang telah disepakati oleh beberapa negara dalam konvensi-konvensi yang selanjutnya dikatakan sebagai rezim-rezim hukum laut.
0 komentar:
Posting Komentar